Hak Milik Tanah Untuk Perorangan dan Badan Hukum
Perusahaan berbadan hukum di indoenesia tidak bisa memiliki tanah
dengan status hak milik. Yang diperbolehkan hanyalah HGB, HAK PAKAI, HGU
dan HPL. Lalu bagaimana caranya apabila sebuah perusahaan berbadan
hukum untuk membeli tanah dari perorangan dengan status hak milik ?
Caranya:- Pemilik perorangan tanah tersebut mengajukan ke kantor pertanahan setempat untuk diterbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama pemilik tanah.
- Setelah itu badan pertanahan lalu akan menerbitkan surat sertifikat HGB atas nama pemilik.
- Sertifikat HGB tersebut lalu digunakan untuk akta jual beli di hadapan PPAT untuk kemudian diajukan pendaftaran peralihan haknya di kantor pertanahan setempat.
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Sewa Tanah Bangunan
- Hak Pengelolaan
Untuk perorangan, tanah bisa dimiliki dengan hak milik, hak guna usaha,
hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa tanah bangunan dan hak
pengelolaan. Sedangkan untuk badan hukum yang berdomisili di Indonesia,
bisa memiliki semua hak atas tanah kecuali hak milik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar