Azas Pemisahan Horizontal Dalam Properti
Azas pemisahan horizontal dalam properti, dikenal dalam hukum
pertanahan Indonesia yang menggunakan azas hukum adat. Diistilahkan
dengan horizontale scheiding. Sebenarnya apa pengertian dari azas
pemisahan horizontal ini? Dalam penjelasannya, hak atas tanah tidak
dengan sendirinya meliputi hak atas bangunan dan tanaman di atasnya.
Dengan demikian perbuatan hukum atas tanah tidak dengan sendirinya
meliputi bangunan dan tanaman yang ada diatasnya.
Apabila mr.X memiliki tanah atas namanya, maka bangunan diatasnya belum
tentu adalah milik mr.X, hal ini seperti system villa lease hold di
bali. Ketika anda membeli bangunan villa ini dengan masa pemakaian 20
tahun, orang yang menjualkan villa tersebut dan pemilik tanah tidak
harus sama. Hal ini dimungkinkan dengan adanya aturan asaz pemisahan
horizontal, yaitu pemilik tanah tidak harus sama dengan pemilik
bangunan diatasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar