Laman

Minggu, 17 Mei 2015

Azas Pemisahan Horizontal Dalam Properti

Azas Pemisahan Horizontal Dalam Properti



Azas pemisahan horizontal dalam properti, dikenal dalam hukum pertanahan Indonesia yang menggunakan azas hukum adat. Diistilahkan dengan horizontale scheiding. Sebenarnya apa pengertian dari azas pemisahan horizontal ini? Dalam penjelasannya, hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi hak atas bangunan dan tanaman di atasnya. Dengan demikian perbuatan hukum atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang ada diatasnya.

Contoh konkritnya :

Apabila mr.X memiliki tanah atas namanya, maka bangunan diatasnya belum tentu adalah milik mr.X, hal ini seperti system villa lease hold di bali. Ketika anda membeli bangunan villa ini dengan masa pemakaian 20 tahun, orang yang menjualkan villa tersebut dan pemilik tanah tidak harus sama. Hal ini dimungkinkan dengan adanya aturan asaz pemisahan horizontal,  yaitu pemilik tanah tidak harus sama dengan pemilik bangunan diatasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar