Laman

Minggu, 17 Mei 2015

THE ORCHID GREEN PARK

THE ORCHID GREEN PARK

Rp.238.000.000 TIPE 36/84 BLOK C (tahap 2 bata merah)
untuk Blok C, pembelian hanya dengan cara cash bertahap 12x (12bln) ke developer

Rencana di buka blok baru, Blok I no.1-12
type 36/81 harga 198 Juta

THE ORCHID GREEN PARK

Rp.238.000.000 TIPE 36/84 BLOK C (tahap 2 bata merah)
untuk Blok C, pembelian hanya dengan cara cash bertahap 12x (12bln) ke developer

PERUMAHAN MINIMALIS MUSLIM THE ORCHID GREEN PARK DEPOK

(Sawangan) (Jl.Rawa Bengkok Kp,Kekupu Rt.05/08 Kel.Pasir Putih Kec.sawangan Kota Depok)
Jl.rawa bengkok kp,kekupu Rt,05/08 Kel.pasir putih kec.sawangan kota depok

patokan wisata pondok zidan(kolam renang dan out bouund)

Azas Pemisahan Horizontal Dalam Properti

Azas Pemisahan Horizontal Dalam Properti



Azas pemisahan horizontal dalam properti, dikenal dalam hukum pertanahan Indonesia yang menggunakan azas hukum adat. Diistilahkan dengan horizontale scheiding. Sebenarnya apa pengertian dari azas pemisahan horizontal ini? Dalam penjelasannya, hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi hak atas bangunan dan tanaman di atasnya. Dengan demikian perbuatan hukum atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang ada diatasnya.

Contoh konkritnya :

Apabila mr.X memiliki tanah atas namanya, maka bangunan diatasnya belum tentu adalah milik mr.X, hal ini seperti system villa lease hold di bali. Ketika anda membeli bangunan villa ini dengan masa pemakaian 20 tahun, orang yang menjualkan villa tersebut dan pemilik tanah tidak harus sama. Hal ini dimungkinkan dengan adanya aturan asaz pemisahan horizontal,  yaitu pemilik tanah tidak harus sama dengan pemilik bangunan diatasnya.

Hak Milik Tanah Untuk Perorangan dan Badan Hukum

Hak Milik Tanah Untuk Perorangan dan Badan Hukum



Perusahaan berbadan hukum di indoenesia tidak bisa memiliki tanah dengan status hak milik. Yang diperbolehkan hanyalah HGB, HAK PAKAI, HGU dan HPL. Lalu bagaimana caranya apabila sebuah perusahaan berbadan hukum untuk membeli tanah dari perorangan dengan status hak milik ?
Caranya:
  1. Pemilik perorangan tanah tersebut mengajukan ke kantor pertanahan setempat untuk diterbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama pemilik tanah.
  2. Setelah itu badan pertanahan lalu akan menerbitkan surat sertifikat HGB atas nama pemilik.
  3. Sertifikat HGB tersebut lalu digunakan untuk akta jual beli di hadapan PPAT untuk kemudian diajukan pendaftaran peralihan haknya di kantor pertanahan setempat.
Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari : (ditentukan dalam Pasal 16 JO Pasal 53 UUPA)
  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai
  • Hak Sewa Tanah Bangunan
  • Hak Pengelolaan
Untuk perorangan, tanah bisa dimiliki dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa tanah bangunan dan hak pengelolaan. Sedangkan untuk badan hukum yang berdomisili di Indonesia, bisa memiliki semua hak atas tanah kecuali hak milik.

Perbedaan Mendasar Antara Mall dengan Trade Center

Masih banyak masyarakat yang belum tahu apa perbedaan mendasar dari mall dan trade center. Mari kita lihat perbedaannya:

MALL :

    Tenant nya ditentukan pihak pemilik/pengelola mall, biasanya memilih tenant yang sudah punya nama atau franchise besar agar meningkatkan kunjungan orang kedalam mall.
    Unit toko yang ada di mall biasanya lebih besar dari pada toko pada trade center.
    Space yang disediakan hanya disewakan bukan di jual.
    Ada pusat / hall besar untuk menggelar event / pameran.

TRADE CENTER :

    Unit toko / space nya dijual, karena trade center memang dibangun untuk dijual unitnya oleh developer trade center.
    Tenantnya bebas, tergantung siapa yang membeli unit toko, sehingga agak sulit membuat segmentasi produk tiap lantai.
    Jalan/lorong antar toko tidak besar, hanya berkisar 2-3 meter. Dan bisa ada orang berjualan di lorong jalan.
    Ukuran tiap toko biasanya hanya sekitar 3x4 meter.

Prosedural Penggabungan Sertipikat Tanah

Pemecahan sertipikat mungkin sudah biasa kita dengar dan lakukan. Nah, jika penggabungan sertipikat apakah bisa dilakukan? Jawabannya bisa! Mari kita simak proseduralnya:
  1. Sertipikat yang akan digabung harus sudah atas nama orang yang sama, apabila salah satu masih atas nama orang lain segera balik nama dahulu di kantor BPN.
  2. Sebelum BPN mengeluarkan surat penggabungan, BPN akan mengukur ulang dulu kedua bidang tanah tersebut. Pada tahap ini sebaiknya yang mengajukan hadir dilapangan untuk menyaksikan petugas ukur melakukan tugas dengan benar. Setelah diukur ulang, akan dikeluarkan GS (gambar situasi).
  3. Berdasarkan GS tadi maka diterbitkanlah surat keputusan penggabungkan sertipikat.
  4. Dengan surat keputusan penggabungan sertipikat itu baru diterbitkan sertipikat penggabungan.

Membeli Properti Melalui Lelang Pengadilan

Sebelum anda membeli properti di pengadilan, ada 2 hal yang harus anda perhatikan:
  1. Pengadilan menganggap anda paham dengan segala biaya yang timbul setelah anda membeli properti lelang (seperti biaya renovasi dan lainnya). Sehingga pastikan anda tahu pasti properti yang anda akan beli pada lelang dan biaya-biaya yang terkait nantinya.
  2. Peserta lelang harus memastikan objek lelang dalam kondisi kosong. Karena sering kali pada prakteknya objek lelang masih ditempati pemilik sebelumnya. Dan mengosongkan rumah lelang ini bukanlah perkara mudah, perlu orang untuk membantu “mengusir” orang yang tinggal disana.
Kemudian, untuk prosedural lelang di pengadilan adalah sebagai berikut:
  1. Penjualan lelang dilakukan secara terbuka dua kali di media cetak
  2. Lelang dianggap sah bila sekurangnya diikuti 2 orang. Dan untuk turut serta sebagai penawar dalam lelang, peserta wajib menjaminkan sejumlah uang yang besarnya ditentukan dengan harga pembelian lelang.
  3. Uang tersebut akan dikembalikan kepada penawar apabila dia tidak menjadi pemenang dalam lelang.
  4. Penawaran lelang dilakukan secara lisan dihadapan pejabat lelang.
  5. Jika seorang penawar ditunjuk sebagai pemenang dalam lelang maka dia diwajibkan membayar tunai pokokberikut biaya lelang dan uang miskin kepada pejabat lelang sewaktu lelang itu berlangsung.